OJK: Mulai 1 Januari Suku Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen
By Admin
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan anyar terkait besaran suku bunga layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) alias pinjaman online atau pinjol per 1 Januari 2024.
Di mana, suku bunga pinjol resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari. Suku bunga ini berlaku untuk pinjaman di sektor konsumtif.
Setelahnya, sampai 2026, suku bunga pinjol masih akan turun menjadi 0,2% per hari di 2025 dan 0,1% per hari di 2026.
Lantas, sejauh mana dampak penurunan suku bunga pinjol ini? Apakah untung atau justru berakhir buntung bagi pemain industri?
Ketua Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, penurunan suku bunga pinjol 0,3% turut memberikan dampak bagi pemain P2P lending di Tanah Air.
“Penurunan suku bunga bisa berdampak langsung pada potensi penurunan pendapatan,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu, 7 Januari 2024.
Meski begitu, ketentuan tersebut menjadi aturan dari regulator yang harus dijalankan dan menjadi tantangan tersendiri bagi platform P2P lending untuk melakukan penyesuaian.
“Bagi pelaku fintech lending, aturan baru ini wajib diterapkan secara disiplin. Ini merupakan tantangan di tahun 2024,” jelasnya.
Menurutnya, para pemain fintech lending harus pintar melakukan penyesuaian. Hal ini bisa dilakukan melalui resegmentasi ataupun inovasi produk, dengan profil resiko yang lebih rendah sehingga dapat meng-cover penurunan suku bunga.
Di sisi lain, ia tak menampik bahwa penurunan suku bunga dapat memperluas cakupan pasar layanan fintech lending di Tanah Air. Meski begitu, hal lain yang harus dilakukan adalah dengan melakukan efisiensi ekosistem fintech itu sendiri secara end to end.
“Sebab, penurunan biaya layanan tentu akan menjadi faktor yang dapat mengimbangi penurunan pendapatan bunga tadi,” terangnya.
Dengan integrasi tech to tech antar penyelenggara fintech dengan eksosistem pendukung, efisiensi ini seharusnya bisa diwujudkan dan asosiasi dalam hal ini dapat mengambil peran lebih besar.
Selain itu, masing-masing penyelenggara fintech lending harus dapat segera mengejar skala keekonomian operasional platform sehingga dapat lebih memastikan keberlanjutan usaha kedepan.
"Kami menyakini bahwa hal-hal baru ini akan terus dimonitor dari waktu ke waktu dan terus membicarakan perkembangannya dengan OJK selaku otoritas yang mengatur dan mengawasi industri,” tandasnya. (*)